Rabu, 02 Juli 2014

Rekam Sidik Jari Syarat Utama SKCK

Saibumi.com, Bandar Lampung – Rekam sidik jari merupakan syarat penting dalam pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
 "Untuk persyaratannya sangat gampang. Pemohon harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, karena akan direkam sidik jarinya.  Membawa foto copy KTP satu lembar, pas foto berwarna ukuran 2×3cm satu lembar dan 4×6cm dua lembar. Itu saja! Tidak dikenakan biaya administrasi," papar Kepala Unit Identifikasi (Kanit Ident) ) Polresta Bandar Lampung  Aiptu Amsir (54) di ruang Indonesia Finger Prints Automatic System (INAFIS) Mapolresta Bandar Lampung, Jl MT Haryono No 15 Bandar Lampung, Rabu, 2 Juli 2014. Pemohon akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan. "Isi formulir dengan baik dan benar dan sesuai dengan kartu identitas yang berlaku. Nanti oleh petugas pemohon akan diarahkan untuk mengambil cap dari sepuluh jari. Tunggu beberapa saat, kartu rekam sidik jari sudah selesai," jelas Amsir Amsir soal persyaratan membuat rekam sidik jari.

Divisi yang menjadi bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim) dari Polresta Bandar Lampung ini mematok waktu 10 menit untuk menerbitkan kartu rekam sidik jari tersebut. "Cepat dan ringkas. Pelayanan buka 24 jam. Kami punya staf yang bertugas selama 24 jam setiap harinya. Tidak tergantung pada suplai listrik karena penerbitan kartu bisa dilakukan secara manual," katanya sambil tersenyum.
Kartu rekam sidik jari berlaku seumur hidup dan diseluruh dunia. "Jadi seumur hidup cuma perlu membuat satu kali. Jika hilang, datang saja untuk minta kartu baru. Syarat sama hanya tidak perlu lagi diambil cap sepuluh jari soalnya sudah ada datanya. Proses rekam sidik jari di Kota Bandar Lampung dilakukan di Polresta dan Polda," tambah pria yang sering dijadikan saksi ahli dalam persidangan ini.

Unit idetifikasi Polresta ini paling minimal setiap hari mengeluarkan dua kartu rekam sidik jari. "Sebulan itu minimal terbitkan 50 kartu. Paling ramai pernah sehari terbitkan 500 kartu. Itu juga karena lagi musim saja semisal pendaftaran TNI, kepolisian, dan PNS," urainya lagi.
Untuk anda yang mempunyai cacat pada jari, jangan khawatir. Anda tetap boleh membuat kartu rekam sidik jari. "Prosedurnya sama, kartunya juga sama. Hanya yang jadi pembeda adalah rumusan dari sidik jarinya. Rumus sidik jari adalah rangkaian kode yang terdiri dari huruf dan angka yang menyusun pola sidik jari tiap manusia. Rumus sidik jari tidak ada yang sama didunia ini. Bahkan kembar identik juga beda rumusnya," tegasnya.
Untuk warga asing yang bekerja dan belajar diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia, wajib membuat rekam sidik jari. "Nanti akan diberi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan terburuk misalnya pembunuhan. Syaratnya hanya perlu paspor dan surat keterangan dari perusahaan yang memperkerjakannya. Kalau belajar yah surat keterangan dari institusi pendidikan tempat orang asing itu belajar. Itu harus soalnya namanya antar negara, urusan bisa ruwet kalau ada apa-apa," katanya lagi diujung wawancara. (*)



Sumber: www.saibumi.com


http://www.saibumi.com/artikel-54451-rekam-sidik-jari-syarat-utama-skck.html#ixzz36IhTDDlz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar